[ITEM]
22.09.2018

Contoh Proposal Skripsi Hukum Agama.doc

9

Contoh Proposal Skripsi. KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BAB 1. 1.1 Latar Belakang dan Permasalahan.

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DENGAN KUMULASI ALASAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (STUDI PERKARA NOMOR: 23/PDT.G/2009/PA/YK) A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah ikatan batin antara wanita dan pria yang punya tujuan membentuk keluarga yang bahagia sejahtera berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan kepada Allah. Dengan demikian perkawinan harus dijaga dengan baik agar apa yang menjadi tujuan dari perkawinan dalam Islam yakni mewujudkan keluarga sejahtera sehingga melahirkan ketentraman dan kebahagian hidup. Sebagaimana firman Allah swt: ومن أياته ان خلق لكم من انفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعلكم مودت ورحمة ان فى ذلك لأيات لقوم يتفكرون Salah satu prinsip perkawinan yaitu adalah menguatkan ikatan perkawinan agar berlangsung selama-lamanya karena perkawinan tidak hanya perbuatan perdata semata tetapi ikatan suci (mis#aqan galid{a) yang berkaitan dan keimanan kepada Allah.

Hal ini termaktub dalam firman Allah swt: وأخدن منكم ميثقا غليظا Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan agar persekutuan itu dapat terus berkelanjutan. Akan tetapi jika semua harapan dan kasih sayang telah musnah dan perkawinan menjadi sesuatu yang membahayakan sasaran hukum untuk kepentingan mereka yaitu boleh melakukan perceraian. Perceraian saat ini bisa terjadi karena adanya perubahan nilai-nilai sosial yang sedang terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pada dasarnya terjadinya perceraian tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab yang mempengaruhi ikatan perkawinan.

Berbagai sebab yang menjadi alasan seorang istri yang mengugat cerai suaminya adakalanya faktor eksternal dan faktor internal. Salah satunya mandirinya perempuan sehingga tinggi tingkat gugat cerai saat ini. Indian rhythms in ac7 for casio. Perceraian dapat diterima dan dilakukan di Peradilan Agama apabila sudah memenuhi alasan yang dibenarkan oleh hukum maupun pertimbangan hakim.

Skripsi

Perceraian tidak dapat dilakukan dengan jalan mufakat saja, hal ini sesuai dengan pendapat Subekti bahwa Undang-Undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan harus cukup alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat (2), hal ini lebih lanjut diterapkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No.

9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, selainn itu juga disebutkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, yang dalam keduanya sama-sama menyebutkan alasan perceraian dari huruf a sampai huruf f, kecuali tambahan dua huruf g dan h dalam KHI, alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena lain diluar kemampuannya. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam KHI terdapat tambahan dua huruf tentang alasan perceraian, sebagai berikut: 7. Suami melanggar taklik talak.

Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Dengan menganalisa Pasal-Pasal di atas jika seseorang sudah menemukan alasan yang tepat untuk mengajukan gugatan maka terlebih dahulu mengetahui bagaimana cara pengajuan gugatan. Dalam hukum acara perdata dikenal dua teori tentang cara menyusun gugatan kepada pengadilan yaitu (1) substantiering theorie, yaitu suatu gugatan selain menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut. Bagi istri yang menggugat cerai suaminya tidaklah cukup hanya menyebutkan alasan perceraian tetapi juga harus menyebutkan awal mula perkawinan. Seperti kapan perkawinan dilakukan, status ketika kawin dan lainya.

[/ITEM]
[/MAIN]
22.09.2018

Contoh Proposal Skripsi Hukum Agama.doc

4

Contoh Proposal Skripsi. KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BAB 1. 1.1 Latar Belakang dan Permasalahan.

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DENGAN KUMULASI ALASAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (STUDI PERKARA NOMOR: 23/PDT.G/2009/PA/YK) A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah ikatan batin antara wanita dan pria yang punya tujuan membentuk keluarga yang bahagia sejahtera berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan kepada Allah. Dengan demikian perkawinan harus dijaga dengan baik agar apa yang menjadi tujuan dari perkawinan dalam Islam yakni mewujudkan keluarga sejahtera sehingga melahirkan ketentraman dan kebahagian hidup. Sebagaimana firman Allah swt: ومن أياته ان خلق لكم من انفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعلكم مودت ورحمة ان فى ذلك لأيات لقوم يتفكرون Salah satu prinsip perkawinan yaitu adalah menguatkan ikatan perkawinan agar berlangsung selama-lamanya karena perkawinan tidak hanya perbuatan perdata semata tetapi ikatan suci (mis#aqan galid{a) yang berkaitan dan keimanan kepada Allah.

Hal ini termaktub dalam firman Allah swt: وأخدن منكم ميثقا غليظا Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan agar persekutuan itu dapat terus berkelanjutan. Akan tetapi jika semua harapan dan kasih sayang telah musnah dan perkawinan menjadi sesuatu yang membahayakan sasaran hukum untuk kepentingan mereka yaitu boleh melakukan perceraian. Perceraian saat ini bisa terjadi karena adanya perubahan nilai-nilai sosial yang sedang terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pada dasarnya terjadinya perceraian tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab yang mempengaruhi ikatan perkawinan.

Berbagai sebab yang menjadi alasan seorang istri yang mengugat cerai suaminya adakalanya faktor eksternal dan faktor internal. Salah satunya mandirinya perempuan sehingga tinggi tingkat gugat cerai saat ini. Indian rhythms in ac7 for casio. Perceraian dapat diterima dan dilakukan di Peradilan Agama apabila sudah memenuhi alasan yang dibenarkan oleh hukum maupun pertimbangan hakim.

Skripsi

Perceraian tidak dapat dilakukan dengan jalan mufakat saja, hal ini sesuai dengan pendapat Subekti bahwa Undang-Undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan harus cukup alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat (2), hal ini lebih lanjut diterapkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No.

9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, selainn itu juga disebutkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, yang dalam keduanya sama-sama menyebutkan alasan perceraian dari huruf a sampai huruf f, kecuali tambahan dua huruf g dan h dalam KHI, alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk,pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena lain diluar kemampuannya. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam KHI terdapat tambahan dua huruf tentang alasan perceraian, sebagai berikut: 7. Suami melanggar taklik talak.

Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Dengan menganalisa Pasal-Pasal di atas jika seseorang sudah menemukan alasan yang tepat untuk mengajukan gugatan maka terlebih dahulu mengetahui bagaimana cara pengajuan gugatan. Dalam hukum acara perdata dikenal dua teori tentang cara menyusun gugatan kepada pengadilan yaitu (1) substantiering theorie, yaitu suatu gugatan selain menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut. Bagi istri yang menggugat cerai suaminya tidaklah cukup hanya menyebutkan alasan perceraian tetapi juga harus menyebutkan awal mula perkawinan. Seperti kapan perkawinan dilakukan, status ketika kawin dan lainya.